Tugas dan Fungsi

Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tugas dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:

1. Tugas 

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan  urusan  komunikasi,  informatika  dan  persandian  serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. Fungsi:

Dalam  melaksanakan  sebagaimana  dimaksud  Dinas Komunikasi dan Informatika  menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan dibidang komunikasi, informatika dan persandian;

b. Pelaksana kebijakan dibidang komunikasi, informatika dan persandian;

c. Pelaksana evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi, informatika dan persandian;

d. Pelaksana administrasi dibidang komunikasi, informatika dan persandian; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Hubungi Kami

Jalan Trans Palu - Palolo Kompleks Perkantoran Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Sulawesi Tengah

e-mail : diskominfo@sigikab.go.id

Statistik Pengunjung
039884
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Bulan Ini
Seluruhnya
30
56
144
1714
39884
IP Anda: 3.226.122.122
2023-03-28 06:19